Langkah selanjutnya usai rapat penyelesaian sengketa itu, pihaknya akan melakukan kajian setelah mendapat bahan-bahan dari rapat itu.

Selanjutnya, pada 18 Juli 2022 lalu, pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara telah mengeluarkan SK hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat.

Namun SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang proses dan tahapan Pilkades.

Pasalnya, gugatan calon Kades nomor urut 2 atas nama Firman, setelah dilakukan kajian oleh panitia kabupaten, dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materil. Padahal dalam pengajuan gugatan itu pihak penggugat mengacu pada Perbup.

Dalam SK panitia hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat tertanggal 18 Juli yang ditandatangani ketua panitia Pilkades kabupaten itu dijelaskan, dasar penolakan terhadap gugatan Firman karena tidak memenuhi unsur formal dan materiil.