Sementara dalam Perbup Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 pada pasal 97 ayat 1 dijelaskan, apabila telah memenuhi unsur baik formal dan materil, maka panitia wajib melaksanakan musyawarah atau penyelesaian sengketa tahapan/perselisihan hasil pemilihan kepala desa dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.
Pertanyaanny, kenapa dilakukan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat dengan menghadirkan para saksi dan calon kepala desa pada 7 Juli 2022 lalu, kalau aduan Firman itu tidak memenuhi syarat formal dan materil.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan Pilkades serentak pada 19 Juni 2022 lalu.
Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan Pilkades serentak itu, terdapat salah seorang calon Kades yang menggugat hasil Pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, yakni Firman.
Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat dua orang calon Kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman calon Kades nomor urut 2.
