BANDUNG, TELISIK.ID - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (21/1/2022) di hotel Horison Bandung, Jawab Barat.

Penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK Dewan Pers Nomor: 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad NUH.

Hendri CH Bangun dalam sambutannya mengatakan, JMSI merupakan organisasi pendatang baru di Dewan Pers bersama 2 organisasi perusahan pers media siber lainnya seperti AMSI dan SMSI. Dirinya mengatakan, jika kehadiran JMSI akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk memverifikasi media siber.

Kehadiran JMSI membahagiakan Dewan Pers. Ini tentunya berkaitan dengan media yang bernaung di organisasinya masing-masing.

"Kami sangat bangga atas kehadiran JMSI. Ini akan sangat membantu Dewan Pers dalam menangani verifikasi media anggotanya. Media yang baik adalah media yang bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi perusahan pers," tegas Hendry.