"Bila lebih lima orang, maka akan dilakukan seleksi," sebutnya.

Syarat calon tetap ditegaskan, bagi mantan kades maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat.

"Tanpa rekomendasi bebas temuan itu, kemungkinan besar akan digugurkan," timpalnya.

Baca Juga: Wabup: Pembangunan Rumah Adat Patowonua Bukti Perhatian Pemda Atas Nilai Budaya Tolaki

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akyda Sihidi pedoman pelaksanaan Pilkades serentak diatur dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022. Nah, Perbup itu, yang kemudian akan disosialisasikan di kecamatan dan desa.