MUNA, TELISIK.ID - Pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna, La Saemuna ke La Irwan mulai berproses.

DPC Partai Hanura telah menyerakan surat keputusan (SK) PAW bernomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 telah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan) untuk diproses.

"SK PAW-nya sudah kami masukan sejak Rabu (9/3/2022)," kata Sekretaris DPC Hanura Muna, Ruswin, Sabtu (12/3/2022).

Dia berharap, pihak Setwan dapat meproses cepat surat usulan PAW yang diteken langsung oleh Ketua DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), 31 Januari 2022 itu.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna, Edi Ridwan mengaku, telah menerima usulan PAW ketua DPRD. Langkah yang dilakukan adalah meneruskan ke pimpinan dewan untuk dibahas. Dari pimpinan, dibawa ke badan musyawarah (Banmus) untuk diagendakan pemberhentian dan pengangkatan ketua DPRD.