Mantan Ketua DPC Hanura itu, akan memastikan keabsahan surat PAW yang diteken OSO itu. Karenanya, ia akan bertandang langsung ke DPP.

Baca Juga: Ketua DPRD Butur Resmi Berganti, Tinggal Tunggu SK Gubernur dan Pelantikan

"Saya akan cek kebenaranya di DPP. Toh, kalau benar SK itu diteken pak ketua umum, saya akan legowo," tukasnya.

Untuk pergantian pimpinan dewan, prosesnya panjang. Diawali dengan persetujuan minimal dua pimpinan dewan. Kemudian, untuk paripurna pemberhentian dan pengangkatan, sesuai tata tertib (Tatib), membutuhkan persetujuan 3/4 anggota DPRD atau 21 orang dari total 30 anggota DPRD. Kurang dari itu, dinyatakan tidak kuorum. (A)

Reporter: Sunaryo