KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari menerbitkan surat keputusan (SK) pembatalan terhadap pelantikan kepala sekolah yang sebelumnya dilakukan pada Desember 2025.

Pembatalan tersebut diketahui telah ditetapkan sejak 15 April 2026 sebagai bagian dari penataan administrasi dan evaluasi mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Langkah itu dilakukan bersamaan dengan dimulainya kembali proses pengusulan pengangkatan kepala sekolah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Hingga kini, sebanyak 20 rekomendasi disebut telah diterbitkan dalam tahapan administrasi tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan bahwa proses pembatalan pelantikan kepala sekolah telah berjalan dan saat ini pemerintah daerah kembali melakukan pengusulan dari awal.

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. Saat ini sudah diterbitkan SK pembatalannya sejak 15 April 2026. Kemudian kita mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 Rekomendasi yang keluar,” ujar Alfian lewat keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Kamis (21/5/2026).