BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Surat keputusan (SK) nomor: 3/DPRD/2020 DPRD Buton Selatan (Busel) terkait pembentukan Pansus terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Busel, La Ode Arusani digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Senin, (14/9/2020) lalu, sidang perdana dengan nomor gugatan 34/G/2020/ptun.kdi, atas materi pemeriksaan formalitas perkara dengan penggugat, La Ode Arusani dan Dodi Hasri digelar. Namun sidang akhirnya ditunda mengingat objek gugatan penggugat keliru.

Pasalnya, dalam gugatannya, penggugat yang dikuasakan oleh Imam Ridho Angga Yuwono menggugat pejabat dalam hal ini unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua DPRD Busel beserta dua wakilnya.

Kuasa Hukum DPRD Busel, Bosman menerangkan, apabila objek gugatannya adalah penerbitan SK pembentukan Pansus, maka harusnya objek gugatannya adalah lembaga atau institusi DPRD, bukannya person. Pasalnya, penerbitan SK tersebut diambil melalui rapat paripurna.

"Nah, dalam sidang tersebut, penggugat meminta waktu satu Minggu untuk memperbaiki gugatannya. Terkait apakah sidang dilanjutkan atau tidak, nanti kita lihat setelah perbaikan," beber mantan Ketua KPU Sultra itu saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Selasa (15/9/2020).