"Benar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat. Tetapi kalau objek gugatannya adalah SK Pansus maka harus dilihat dulu dengan baik," tambahnya menerangkan.

Ia menjelaskan, Pansus hak angket tersebut bersifat adhoc atau sementara. Artinya, kinerja Pansus memiliki masa kerja. Jika masa kerja Pansus berakhir maka dengan sendiri objek sengketa secara hukum sudah tak ada. Bila objeknya sudah tak ada, maka sudah pasti tak ada lagi yang perlu digugat.

Baca juga: Laporan Rajiun atas Bupati Muna Ditunda Polda Sultra

"Menurut kalen kami, Pansus ini dibentuk pada 23 Juni 2020. Dalam ketentuannya baik itu PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib, MD3 dan Peraturan DPRD Buton Selatan (Busel) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusunan Tatib DPRD Busel dijelaskan, masa kerja Pansus paling lama 60 hari kerja," ungkapnya.

Jika dirunut kembali ke belakang lanjutnya, maka masa kerja Pansus terhitung sampai tanggal 17 September 2020. Hitungan itu tidak termasuk hari kerja, Sabtu-Minggu dan tanggal merah sebanyak tiga kali, yakni Hari Raya Idul Adha, 17 Agustus dan tahun baru Islam.