Penunjukan Sekda menjadi Plh berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Tuntut Dipekerjakan, Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat Blokade Aktivitas Pelabuhan Bungkutoko

Aturan tersebut menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sekretaris daerah menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengungkapkan, SK Kemendagri terkait pengangkatan Pj wali kota akan dikirim ke provinsi.

"Provinsi itu yang tahu (kapan SK itu akan terbit) karena suratnya itu sampai ke provinsi," ucap Subhan. (B)