JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang disebut baru akan terbit pada 2026 kembali menjadi perhatian. Proses penetapan Nomor Induk (NI) yang berjalan berbeda di tiap daerah menjadi salah satu faktor waktunya tidak seragam.
Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga memasuki awal November 2025 masih belum sepenuhnya selesai di sejumlah wilayah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penetapan Nomor Induk (NI) untuk usulan yang diajukan oleh masing-masing instansi daerah.
Kondisi tersebut membuat penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tidak dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah.
Di beberapa daerah, progres penetapan NI telah mendekati atau mencapai tahap akhir. Namun pada sebagian wilayah lainnya, proses tersebut masih berlangsung.
Melansir dari Tirto, Sabtu (8/11/2025), seperti yang terlihat di Kantor Regional II BKN, progres penetapan NI untuk wilayah Jawa Timur per pembaruan data Rabu 5 November, belum mencapai seluruh usulan yang diajukan. Hal ini berpengaruh pada jadwal penerbitan SK untuk para calon PPPK Paruh Waktu yang menunggu penempatan.
