Perbedaan waktu penyerahan SK ini tergantung pada kesiapan administrasi masing-masing wilayah. Selain itu, tahap penggajian PPPK Paruh Waktu tidak hanya bergantung pada penerbitan SK. Penggajian dimulai setelah terbitnya Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Tanggal terbit SPMT menjadi acuan resmi dimulainya keberlakuan tugas dan penghitungan gaji. Dengan demikian, meskipun SK telah terbit, penggajian baru berlaku setelah SPMT dan TMT dikeluarkan oleh instansi terkait.
Untuk mendapatkan informasi lanjutan mengenai tahapan administrasi PPPK Paruh Waktu, peserta dapat mengikuti pembaruan dari instansi kepegawaian masing-masing dan laman resmi BKN. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
