Dalam pertemuan tersebut, BKD menyampaikan bahwa proses pengajuan usul penetapan NIP PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah selesai pada Jumat, 6 Oktober 2025.
Menurut Faisol, BKD kini hanya menunggu hasil penetapan NIP dari BKN untuk melanjutkan proses penyerahan SK.
“Jika berjalan lancar, insyaallah honorer Jatim akan menerima SK PPPK paruh waktu di awal November,” ujarnya optimistis.
Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Terbaca Mola BKN, Begini Solusinya
Pemprov Jatim juga menegaskan bahwa proses rekrutmen honorer tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus melalui mekanisme resmi dengan tahapan surat rekomendasi dari kepala dinas dan persetujuan dari BKD.
