KONAWE, TELISIK.ID - 832 Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap I dan II mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Senin (13/2/2023).
SK perpanjangan kontrak P3K guru tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK), bertempat di halaman kantor Bupati Konawe.
Pada kesempatan itu, Kery Saiful Konggoasa menjelaskan, perpanjangan kontrak kerja P3K guru bisa terlaksana, tentunya tidak terlepas dari kinerja Pemda Konawe yang telah melakukan evaluasi kerja selama setahun.
"832 P3K guru yang menerima SK hari ini layak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja,” jelasnya.
Kery merinci, P3K guru yang mendapat perpanjangan kerja pada tahap I berjumlah 616 orang, namun dalam perjalanannya 4 orang meninggal dunia sehingga tahap awal menjadi 612 orang saja. Sedangkan tahap II ASN P3K guru yang mendapat perpanjangan kontrak berjumlah 216 orang.
