Dewan Guru Besar UI akhirnya merekomendasikan agar Rektorat UI membatalkan disertasi Bahlil. Meski begitu, Bahlil tetap diberikan kesempatan untuk menulis ulang disertasi dengan topik yang baru, asalkan sesuai dengan standar akademik yang berlaku di UI.
Desakan untuk Pemberhentian Bahlil dari Program S3
Di tengah polemik ini, sejumlah akademisi menilai bahwa pembatalan disertasi saja tidak cukup. Herlambang Wiratraman, anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menegaskan bahwa Bahlil seharusnya diberhentikan dari program S3 UI sebagai sanksi atas pelanggaran akademik yang dilakukan.
"Dia terbukti menciderai. Itu sanksinya harusnya diberhentikan sebagai mahasiswa," kata Herlambang, dikutip dari suara.com.
Menurutnya, keputusan yang tegas dari UI sangat penting untuk menjaga kredibilitas institusi akademik di Indonesia. Jika kasus ini tidak ditangani dengan tegas, dikhawatirkan akan merusak reputasi pendidikan tinggi, terutama dalam hal kejujuran akademik dan integritas penelitian.
