Herlambang juga menyoroti peran promotor dan ko-promotor dalam kasus ini. Menurutnya, mereka yang terlibat dalam membimbing dan meluluskan disertasi yang bermasalah juga harus bertanggung jawab.
"Langkah mundur atau diberhentikan adalah langkah yang tepat untuk mereka," tambahnya.
Perlunya Pengawasan Ketat dalam Program Doktoral
Kasus Bahlil juga menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam program doktoral, terutama bagi pejabat publik yang sedang menempuh pendidikan.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, menilai bahwa potensi konflik kepentingan dalam dunia akademik harus menjadi perhatian utama.
