Dewan Guru Besar UI merekomendasikan agar Chandra Wijaya dikenai sanksi larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama minimal tiga tahun. Selain itu, ia juga diusulkan untuk ditunda kenaikan pangkat atau golongan selama tiga tahun dan diminta mundur dari jabatan struktural sebagai Dekan.
Sementara itu, Teguh Dartanto direkomendasikan mendapat teguran keras serta surat peringatan. Ia juga diusulkan mengalami penundaan kenaikan pangkat atau golongan maksimal dua tahun.
Untuk Athor Subroto, Dewan Guru Besar UI memberikan rekomendasi sanksi serupa dengan Chandra Wijaya. Athor dilarang mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun. Ia juga diusulkan mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun dan diminta mundur dari jabatan sebagai Direktur SKSG UI.
Sanksi terhadap promotor dan ko-promotor ini diberikan karena mereka dianggap telah melanggar etika akademik serta mencoreng reputasi UI.
