JAKARTA,TELISIK.ID – Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kemenkeu RI, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bidang tanah milik obligor maupun debitur BLBI.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena sebanyak 48 obligor dan debitur, diantaranya menyeret nama-nama pejabat maupun mantan pejabat publik di negeri ini terlibat dalam skandal dengan nilai Rp 111 triliun.
Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan, penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan negara terhadap aset terkait kasus BLBI.
"Kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara, yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor atau debitur BLBI, yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan dan pengawasan aset negara eks BLBI di 4 kota di seluruh Indonesia," kata Mahfud dalam keterangannya disiarkan YouTube Kemenkeu, Jumat (27/8/2021).
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani penyitaan ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan sejumlah pihak oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
