Selantunya, Sri Mulyani membeberkan sejumlah aset tanah yang disita oleh negara yang didatangi oleh pemerintah ini mencapai triliunan rupiah.
Di antaranya tanah dan bangunan seluas 25 hektare (ha) yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Kemudian tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108 Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Lalu, ada tanah seluas 15.785 meter persegi dan seluas 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya, Gang Kampar 3, Kawasan Kilang Batang, Bukit Raya, Pekanbaru.
“Serta dua bidang tanah dengan total 5.440.020 meter persegi Desa Cikopo Raya, Kecamatan Jasinga, Bogor, dan satu bidang tanah di Desa Neglasari seluas 2.991.360 meter persegi," katanya.
Baca Juga: Panglima TNI, Kapolri dan Menpora Tinjau Kesiapan Stadion PON XX Papua
