KENDARI. TELISIK. ID – Pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan bersyarat (PB) para narapidana menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Nasihul Hakim.
Nasihul Hakim sebelumnya adalah Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia menggantikan pejabat sebelumnya yang ditempati oleh Herianto pada 17 Februari 2025.
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra mendatangi Kejaksaan Tinggi Sultra pada Jumat (2/5/2025). Mereka memprotes dan mendesak Kejati Sultra mengusut pungli oleh Nasihul Hakim.
"Kami meminta dengan tegas kepada Kejati Sultra agar memanggil dan memeriksa Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Kendari," tegas salah satu dari belasan anggota AMARA Sultra.
Baca Juga: Parkir Liar di The Park Kendari, Jukir Klaim Miliki Karcis dan Izin Dishub
