Kordinator AMARA Sultra, Malik Boton, menuding Nasihul Hakim telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan pembebasan bersyarat kepada para narapidana.

"Secara ketentuan, kualifikasi pembebasan bersyarat itu ada dua. Pertama, telah menjalani 2/3 masa hukuman, dan kedua berkelakuan baik  selama menjalani hukuman, itu saja,” tegasnya.

"Tetapi pada prakteknya Plt. Karutan Kelas IIA Kendari mengharuskan narapidana untuk membayar ketika mengajukan permohonan PB, ini kan pungli namanya," imbuh Malik.

Malik sangat menyayangkan praktek pungli kepada para narapidana. Menurutnya, rutan adalah lembaga negara yang seharusnya menjadikan manusia yang sebelumnya jahat menjadi lebih baik ketika kembali ke masyarakat.

"Rutan ini kan akhir dari rangkaian pemidanaan. Rutan inilah yang menentukan baik buruknya seorang narapidana setelah menjalani hukuman. Tapi kalau praktiknya kotor seperti ini, mustahil bagi saya napi yang keluar itu menjadi orang baik ketika keluar," tuturnya.