Baca Juga: Calon Sekda Kota Kendari Mengerucut Tiga Nama, Wali Kota: Kami Tidak Mencari yang Hanya Pintar
Malik membeberkan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Plt. Karutan Kelas IIA Kendari kepada setiap narapidana yang mengajukan PB bervariatif, mulai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
"Beda-beda tarifnya, ada yang Rp 10 jutaan ada juga yang Rp 30 jutaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, saat menemui masa aksi, meminta agar AMARA Sultra melaporkan secara resmi dugaan pungli yang menyeret nama Nasihul Hakim.
"Teman-teman silakan memasukkan laporan secara resmi agar aspirasi teman-teman bisa diproses dan ditindaklanjuti," pinta Dody kepada AMARA Sultra. (A)
