Konsep single salary atau gaji tunggal menggabungkan komponen gaji dan tunjangan ke dalam satu kesatuan. Pendapatan ASN nantinya terdiri dari gaji pokok berdasarkan jabatan dan tunjangan yang mencakup tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
Ada juga sistem grading yang berperan menentukan besaran gaji. Grading ini dihitung dari posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab, hingga risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja individu, sehingga berfungsi sebagai faktor penambah atau pengurang pendapatan ASN.
Gagasan ini bukan hal baru. Skema serupa sudah pernah dibahas sejak 2014 dan sempat didorong oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana juga menegaskan lembaganya telah menjadi salah satu pilot project penerapan gaji tunggal.
“PPATK sudah lama mencoba pendekatan ini agar pengelolaan keuangan ASN lebih sederhana dan transparan,” kata Ivan.
