JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana penyetaraan status Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat.
Dorongan tersebut datang dari sejumlah anggota DPR yang menilai perlu adanya penguatan skema PPPK agar setara dengan PNS, terutama dalam hak pensiun, jenjang karier, hingga perlindungan profesi.
Komisi X DPR RI menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan dorongan tersebut. Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menyebut bahwa pemerintah perlu segera melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan tenaga pendidik secara nasional, baik dari aspek jenjang pendidikan, mata pelajaran, maupun wilayah penempatan.
“Harus jelas karena di sinilah kita akan mengetahui berapa sebenarnya kebutuhan guru yang pemerintah memang harus andil secara total untuk kesejahteraannya. Termasuk untuk mengikuti apa yang menjadi harapan Bapak-Ibu, tidak lagi PPPK ataupun honorer,” ujar Esti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Pengurus Besar PGRI, seperti dilansir dari Detik, Selasa (29/7/2025).
Senada dengan itu, Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya pemerintah menjamin jenjang karier dan kesejahteraan yang adil bagi tenaga PPPK. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, penyetaraan tidak cukup hanya berhenti pada tahap pengangkatan saja, tetapi juga harus mencakup peluang peningkatan jabatan, penghargaan atas kinerja, serta pengembangan kompetensi.
