Penyesuaian aturan subsidi diharapkan tetap menjaga tujuan utama kebijakan energi nasional, yakni memastikan keterjangkauan energi sekaligus ketepatan sasaran bagi kelompok yang membutuhkan.
Selama ini, subsidi BBM diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Sementara untuk subsidi LPG, regulasinya merujuk pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu tabung 3 kilogram.
Adapun sektor kelistrikan juga memiliki skema subsidi dan kompensasi tersendiri yang diatur dalam kebijakan APBN setiap tahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendesain ulang skema subsidi agar lebih tepat sasaran. Hal itu dibahas bersama BPi Danantara, PLN, dan Pertamina.
