JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mengubah skema penentuan TPP PNS dan PPPK mulai 2027. Masa kerja tak lagi menjadi acuan, dengan kinerja dan kedisiplinan menjadi pertimbangan.

Perubahan mekanisme tersebut membuat penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan kembali menggunakan penilaian kinerja sebagai dasar utama.

Selain kinerja, tingkat kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari juga akan menjadi bagian dari penilaian. Skema tersebut berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada 2026.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan perubahan skema TPP telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah daerah juga telah memperoleh persetujuan untuk menerapkan mekanisme baru tersebut.

"TPP sudah menghilangkan terkait masa kerja dan nanti kembali ke skenario lama, jadi kembali ke kinerja," kata Wahyu Hidayat di Kota Malang, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (25/9/2026).