Pemerintah Kota Malang memiliki 9.912 ASN yang terdiri atas 4.905 PNS dan 5.007 PPPK. Pada 2026, masa kerja menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran TPP.

Mekanisme tersebut membagi ASN ke dalam empat klaster masa kerja, yakni satu sampai tiga tahun, tiga tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, serta 24 tahun ke atas.

Ketentuan TPP pada 2026 mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Aparatur Sipil Negara.

Wahyu mengatakan skema yang akan diterapkan pada 2027 tidak lagi menggunakan masa kerja sebagai dasar penentuan besaran TPP. Penilaian akan diarahkan pada capaian kinerja dan kedisiplinan pegawai.

"Itu memang disetujui, aman karena kami nanti menggunakan model skenario yang baru ya dan yang jelas sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja, jadi seperti itu," ujarnya.