Selain itu, lanjutnya, sarana dan prasarana pengawasan bagi pengawas pemilu disiapkan sesuai standar protokol kesehatan.
"Sembari menunggu pengaturan teknis arah kebijakan tersebut, kami di daerah tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang telah ada terkait pemilihan," pungkasnya.
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali
