KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) imbau penerapan protokol kesehatan pada penetapan dan pengundian nomor urut Paslon kepala daerah.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konsel, Awaluddin AK mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 telah jelas mengatur penyelenggaraan tahapan pemilihan dan pengawasannya dengan pendekatan penerapan protokol kesehatan termasuk pencegahan dan pengendaliannya.
"Apalagi telah dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah," kata Awaluddin, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah.
Surat Kemendagri Nomor 440/5113/SJ tersebut, dijelaskan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan keadaan dimungkinkan terjadinya kerumunan massa masyarakat pendukung dalam sub tahapan penetapan pasangan calon, pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon agar dilakukan penegakan hukum.
