"Apabila tidak diindahkannya protokol kesehatan pada penetapan dan pengundian nomor urut Paslon untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 29 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Konsel Nomor 40 Tahun 2020.
"Di dalamnya terdapat pengaturan kewenangan pemberian sanksi administratif atau korektifnya," jelasnya.
Dirinya berharap, agar Kepolisian melaksanakan langkah hukum dengan menerapkan beberapa ketentuan peraturan Perundang-Undangan oleh pelanggar protokol kesehatan yakni Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP berkaitan dengan sanksi pidana atau punitifnya.
"Jadi kami mengkoordinasikan hasil pengawasan lalu kemudian ditindaklanjuti penegakkan hukumnya oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Satgas Gugus Tugas COVID-19 serta Kepolisian," tandasnya.
