KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kendari untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui seluruh tahapan Pilkada dan proses hukum yang berlaku, termasuk keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka menetapkan pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai pemenang Pilkada 2024.
Penetapan ini berdasarkan PKPU No. 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih. Jumwal juga menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah menerima putusan MK, kami dapat melaksanakan penetapan ini. Pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman telah meraih suara terbanyak dan sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kendari,” ungkap Jumwal Saleh.
