“Saya masih ingat waktu saya buat cover (skripsi), lari ke Prima. Di zaman itu sudah ada tempat cetak sampul yang terkenal, Prima dan Sanur,” ujarnya.
San Afri juga menyatakan bahwa tuduhan terkait penggunaan font tertentu tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, di sekitar UGM sudah ada jasa pengetikan yang menggunakan komputer IBM PC untuk mengolah data statistik.
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan Rismon harus dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, ada dua kategori pemalsuan dalam hukum pidana, yaitu membuat palsu dan memalsukan.
Baca Juga: Trending Isu Gibran Ijazah Palsu, Gibran: Saya Pesanin Tiket ke Singapura
“Itu namanya membuat palsu,” tegasnya.
