Baca Juga: Momentum Hari Lahir Pancasila di SMAN 9 Kendari, Siswa Ditekankan Nilai Persatuan
SPMB SMAN 9 Kendari membuka empat jalur penerimaan, yakni domisili, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Masing-masing jalur memiliki ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta didik sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk jalur domisili, peserta wajib melampirkan kartu keluarga sebagai dasar penentuan wilayah tempat tinggal. Sementara pada jalur prestasi, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta sertifikat kejuaraan.
Pada jalur afirmasi, sekolah memberikan kesempatan kepada peserta dari keluarga pemegang Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jalur ini tidak terikat zonasi selama kuota masih tersedia.
Adapun jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya mengalami mutasi kerja, dengan melampirkan dokumen resmi sebagai bukti perpindahan tugas.
