3. Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga kurang mampu, dengan bukti berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, calon penerima bisa menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
4. Prestasi Akademik: Memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan diterima di program studi (prodi) terakreditasi A atau B di PTN atau PTS. Dalam situasi tertentu, prodi terakreditasi C juga bisa dipertimbangkan.
5. Tidak Menerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar KIP Kuliah 2025:
