MUNA, TELISIK.ID - Konsultasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama Komisi I DPRD pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait polemik surat tanggapan penetapan empat calon kepala desa (cakades) terpilih, yakni Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa belum membuahkan hasil.
Pihak Kemendagri, belum bisa memutuskan surat sebelumnya tertanggal 26 Januari yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah isinya meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengangkat kembali cakades terpilih hasil pilkades serentak ditindaklanjuti. Sebab, Kemendagri masih menunggu surat klarifikasi tertulis dari Pemkab Muna terkait putusan majelis penyelesaian sengketa pemungutan suara ulang (PSU).
"Pihak Kemendagri masih menunggu klarifikasi tertulis dari pemkab untuk ditanggapi," kata Wakil Ketua Komis I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Berkat Bupati Muna, Tanah di Kawasan Hutan Kontu dan Warangga Mulai Disertifikatkan
Kini, Komisi I akan terus menunggu surat penegasan dari Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Hal tersebut dilakukan sebagai respon atas pengaduan masyarakat dan mempercepat agar surat 26 Januari segera ditindaklanjuti oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.
