Hal itu dikarenakan, keputusan penerimaan tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan hasil keputusan yang sama, yakni melalui rapat rapat paripurna.
Baca juga: Blokade Beton Dibuka, Kapolres Muna Mediasi Dua Desa yang Bertikai
"Jadi jangan keputusan paripurna dibatalkan hanya karena RPD, tidak bisa, itu salah. Kalau soal setuju tidaknya itu harus melalui forum paripurna," cetusnya.
Katanya, soal setuju atau menerima 500 TKA China tersebut tidak menjadi masalah jika melalui rapat paripurna. Rasyid juga menegaskan pihaknya tidak anti investasi asing, namun ia menilai cara yang dilakukan Ketua DPRD Sultra tidak benar.
Bahkan, ia salut jika benar-benar terjadi barter teknologi dan ilmu pengetahuan antara 500 TKA China dengan masuknya 3000 tenaga kerja lokal nantinya.
