"Kita juga akan mengawal perusahaan ini, apakah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Pada dasarnya PT GPK ini beroperasi dengan dasar izin yang mereka peroleh dan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2021," bebernya.
Baca Juga: Kecam Penyerobotan Lahan, Pospera Minta Gubernur, Kapolda dan Danrem Tidak Diam Saja
Pada kesempatan itu, Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto juga menekankan, agar masyarakat Konkep untuk tidak terprovokasi dengan berita yang beredar.
"Konawe Kepulauan cukup kondusif, warga silahkan beraktivitas dengan sedia kala. Kami Forkopimda memberikan kenyamanan, pelayanan kepada masyarakat. Jika ada permasalahan silahkan sampaikan ke kami," paparnya.
Baca Juga: Akibat Bersenggolan, Dua Pengendara Nyaris Baku Hantam Gunakan Parang
