Kemudian tim dari Kejari Kendari bergegas menuju Kantor Bapenda dan melakukan penggeledahan serta mengamankan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan penanganan kasus pajak reklame.

"Awalnya, kita di Bagian Hukum dan Perundang-Undangan, tapi di bidang itu tidak ada dokumen dan arsipnya. Terus kita langsung ke Kantor Bapenda, di sana ada dokumen yang diamankan, sudah diambil sama penyidik,” jelas Ari.

Baca juga: Bergeser, Sultra Jadi Tuan Rumah HPN 2022

Ari menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kendari adalah terkait penerimaan pajak reklame tahun 2018 dan 2019.

“Tahun 2018, 2019 yang kita lidik. Karena tahun 2020 masih berjalan. Kita geledah, kita amankan dokumennya. Dari situ kita bisa telusuri ke mana pertanggung jawabannya. Dokumen-dokumennya, waktu penggeledahan kita ambil semua,” tambahnya.