"Peserta kami memilih untuk bersalin di RS Aliyah 2 Kendari, atas kemauan suami peserta," lanjut Hilal.
Baca Juga: Kafe Lesehan di Kota Kendari Menjamur
Halil juga mengatakan, pihak RS Aliyah 2 Kendari sebelumnya melakukan pemeriksaan awal.
"Namun karna pasien masih dalam kondisi pembukaan kedua, pihak rumah sakit menyarankan untuk ke faskes tingkat pertama, dikarenakan bukan kondisi emergency atau masih dalam pembukaan kedua sesuai dengan kriteria penggunaan JKN-KIS itu sendiri. Namun suami pasien tidak menerima informasi tersebut dan memilih untuk pulang," ucap Hilal.
Hal tersebut, Kabid PMR BPJS Kendari itu juga menegaskan, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
