Menurutnya, yang bersangkutan tak punya kewenangan terhadap anggaran hibah tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan adalah tahmir atau perangkat masjid, bukan panitia pembangunan masjid.
"Yang bersangkutan itu hanya imam. Tugasnya hanya mengurus celengan, bukan anggaran Pemda," tambahnya.
Berdasarkan ketentuan lanjutnya, yang memiliki SK hanya panitia pembangunan. SK itu lahir berdasarkan peraturan bupati (Perbub). Karena itu, penyerahan anggaran diserahkan langsung melalui rekening pengurus, bukan perangkat masjid.
Baca Juga: Akibat Korsleting, Satu Rumah di Konawe Dilalap Si Jago Merah
Celakanya, proses pencairan anggaran tahun 2021 ini diserahkan pada akhir tahun. Artinya, pelaksanaan kegiatan pembangunan di tahun itu ikut terhambat. Sehingga belum ada pembangunan terhadap dana tersebut tahun 2021 lalu.
