BAUBAU, TELISIK.ID - PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/11/2021).
Gugatan tersebut dilakukan terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum PT PNA, Agung Widodo SH mengungkapkan, terdapat tiga gugatan yang dimasukkan ke PTUN. Dari tiga gugatan yang dimasukkan secara online, dua di antaranya telah terregistrasi dan dapat diakses langsung pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kendari. Sementara satu gugatan lainnya baru akan didaftarkan pada hari ini, Rabu (17/11/2021).
"Sudah sekitar tiga perkara yang kami daftarkan secara online. Namun kendala jaringan sehingga baru 2 perkara yang teregister di SIPP," jelas Agung Widodo, Rabu (17/11/2021).
Ia menjelaskan, kliennya dalam hal ini PT. PNA merupakan perusahaan penyedia pekerjaan konstruksi yang mengikuti keempat proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar tersebut. Salah satunya paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan kode tender 3794405 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau.
