Anehnya, kata dia, panitia lelang dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) tanpa melakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur tahapan langsung menggugurkan PT. PNA dengan alasan-alasan yang tidak substansial.
"Nah, soal subtansial atau tidak subtansial ini sepenuhnya kami serahkan kepada proses hukum gugatan di PTUN Kendari untuk menguji apakah benar tindakan tergugat tersebut. Ini Ahli yang akan menilai dan tentunya pihak majelis hakim tentunya," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT. PNA lainnya, Firman menerangkan, langkah kliennya melayangkan gugatan ke PTUN Kendari merupakan salah satu langkah sadar hukum. Dengan mengacu pada pasal 1 angka 4 Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Edaran Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Baca Juga: Jual Sabu Jadi Mata Pencaharian Pokok, Satu Keluarga Ditangkap
Firman merinci, dari dua gugatan yang sudah resmi terregistrasi di SIPP, tergugat dalam paket jalan lingkar Sorawolio-Bukit Asri di antaranya Pokja, PPK Dinas PUPR Kota Baubau serta perusahaan pemenang PT Merah Putih Alam Lestari.
