Sedangkan untuk tergugat dalam paket jalan lingkar Bukit Asri-Batu Popi di antaranya Pokja, PPK Dinas PUPR Kota Baubau serta perusahaan pemenang yakni, PT. Meutia Segar
"Alasan kami ikut menggugat perusahaan pemenang karena kami menduga perusahaan pemenang ini dimenangkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kami juga menduga, jangan sampai dokumen-dokumen perusahaan pemenang juga ini ada yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Itu baru sebatas dugaan kami, nanti pembuktiannya di pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau, Ahmad Basri mengaku bila apa yang diputuskan Pokja sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dirinya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah menjadi keputusan Pokja. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali
