Di Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara misalnya. Di Desa Laeya tersebut, diduga terdapat salah seorang calon kepala desa, yakni La Runi yang diduga terlibat melakukan korupsi dana desa bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Laeya, Anton Iradat yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) pada 2020 senilai kurang lebih Rp 344 juta.

Dugaan korupsi itu, berdasarkan data rekomendasi temuan Laporan Hasil Pengawasan Audit Inspektorat Kabupaten Buton Utara yang berhasil diperoleh Telisik.id.

Diketahui, pada 2020, La Runi menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Laeya.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 tahun 2022, telah mengatur, bahwa di dalam persyaratan administratif calon kepala desa, harus melampirkan surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

Perbup Buton Utara tersebut, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini menjadi rujukan pilkades serentak di Buton Utara.