"Surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah bagi pegawai negeri sipil, kepala desa atau mantan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD," bunyi pasal 37 Huruf K tersebut, seperti yang dikutip Telisik.id. (B)

Penulis: Aris

Editor: Musdar