BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Buton Utara, La Hidi, memberikan klarifikasinya atas pemberitaan soal dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Buton Utara Tahun Anggaran 2020.
La Hidi menjelaskan, kegiatan pekerjaan di Dinas Pendidikan yang diduga telah merugikan keuangan negara saat dia masih menjabat Kadis Pendidikan itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kuasa pengguna anggaran dan sekaligus pengelola kegiatannya adalah kepala sekolah atau swakelola.
"Dan terkait temuan, setelah mencoba konfirmasi dengan salah seorang mantan kepala sekolah sejak ada temuan itu, sudah mengembalikan," kata La Hidi saat memberikan klarifikasinya kepada Telisik.id, Sabtu (21/5/2022).
La Hidi menambahkan, kalau untuk DAK itu dari pusat yang langsung ke rekening sekolah, dan pihak sekolah sendiri yang melakukan pekerjaan atau swakelola.
"Pada saat pemeriksaan dari BPK memang kadang-kadang ada temuan, mungkin ada kayu yang tidak diganti atau mungkin tehelnya tidak sesuai dengan standar yang dimaksud oleh perencana dan lain sebagainya, sehingga di situ terjadi temuan-temuan dan mereka sudah klarifikasi berhadapan langsung dengan BPK," urainya.
