Dimana, para staf hanya diperintahkan untuk membuat laporan pertanggungjawab untuk pencairan dana.

"Jadi staf-staf itu memang tidak dilibatkan, tapi mereka tetap menerima honor," kata Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tandililing.

Selain itu, Kabag Hukum Setwan, Muliono juga tidak terlalu paham tentang Perda inisiatif dewan. Hal tersebut dikarenakan latar belakang Kabag Hukum Setwan adalah guru pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) dan pendidikan terakhirnya adalah Sarjana Ekonomi (SE).

Baca Juga: Di Usia 190 Tahun, Warga Kendari Diharap Lebih Tertib Buang Sampah

Kajari yang baru menjabat dua bulan itu, berjanji akan menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi di sekretariat wakil rakyat itu. Usai lebaran Idul Fitri, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.