KENDARI, TELISIK.ID - Para difabel menjadi kelompok yang seringkali terabaikan dalam perhelatan politik. Padahal, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 telah menjamin secara jelas hak-hak politik bagi penyandang disabilitas.

Selain karena kesehatan, faktor fikis juga terkadang membuat orang lain enggan mendaftarkan ataupun memfasilitasi kebutuhan mereka untuk ikut terlibat entah saat pemilu, pilkada, maupun pileg.

Seperti yang dirasakan oleh penyandang disabilitas Samsul Kole (48) yang merupakan guru SLB dan juga Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) Sultra Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: RSJ Kendari Siapkan Kamar untuk Caleg yang Alami Gangguan Jiwa usai Kalah Pemilu

Menurutnya, penyandang disabilitas khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara sejak masa orde baru, tidak pernah mendapatkan fasilitas dan akses serta hak-hak politik layak dan sesuai dengan yang mereka butuhkan.