"Coba lihat ganti rugi di jalan masuk menuju pasar Bandar. Di situ Pemda membayar ganti rugi lahan yang hanya milik adik bupati Busel yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Busel, La Ode Armada. Sedangkan warga lainnya itu hanya ganti rugi tanaman saja," kesalnya.

Tak tanggung-tanggung, Pemda membayarkan ganti rugi lahan tersebut sebesar Rp 250 permeter. Sementara, NJOP di lahan tersebut diketahui masih Rp 38 ribu permeternya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan polemik tersebut apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak.

Menanggapi hal itu, Mantan Kabag Tapem Pemda Busel itu mengaku jika proses ganti rugi lahan di lokasi tersebut merupakan kewenangan Kabag sebelumnya, La Ode Asri. Ia menjabat Kabag Tapem tahun 2019. sementara proses ganti rugi lahan di lokasi tersebut terjadi tahun 2018.

"Jadi saya tidak bisa komentar di lokasi itu," pungkasnya. (B)