Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.

Menurut Presiden, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Guntur Soekarnoputra, putra Bung Karno yang mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut.

Menurutnya, meskipun Bung Karno telah dianugerahi gelar pahlawan nasional, namun hingga saat ini masih terjadi proses de-soekarnoisasi yang berupaya memperkecil peranan dan kehadiran Bung Karno.